Jual Satwa Dilindungi Melalui Facebook, Warga Deli Serdang Diamankan
INFOTERKINI (Medan) - Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I kembali mengungkap kasus penjualan satwa langka melalui media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gakkum mengamankan satu orang pelaku berinisial HG (28) beserta beberapa ekor satwa yang dilindungi.
"Kita mengamankan satu tersangka dan beberapa jumlah satwa yang didagangkannya," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring di Medan, Rabu (12/9).
Dari informasi yang diperoleh, penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itupun ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT). Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual. Transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka HG diamankan tim operasi di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, tadi siang," jelas Edward.
Saat OTT tersebut, pelaku sedang melakukan transaksi sehingga petugas langsung mengamankannya. "Dari tangannya disita 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi," ujar Edward.
Edward mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, satwa itu ditangkap di daerah Kecamatan Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah. Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpannya di rumahnya.
"Setelah disimpan di rumah, barulah dijualnya secara online melalui Facebook. HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Edward.
Jual Satwa Dilindungi Melalui Facebook, Warga Deli Serdang Diamankan
Reviewed by Unknown
on
September 12, 2018
Rating:
Reviewed by Unknown
on
September 12, 2018
Rating:





