Liquid Vape Dikenakan Cukai, Brewers di Bali Mengaku Lebih Aman Memproduksi Liquid-nya
DUNIA VIRAL - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau lainnya terhadap liquis rokok elektrik (vape) per 1 Oktober 2018 mendatang sebesar 57 persen.
Dan menyusul penerapan tersebut pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar mengadakan sosialisasi kepada brewers (produsen liquid vape), distributor atau toko vape serta komunitas vaporizer Bali, Rabu (26/9/2018) di KPPBC TMP A Denpasar.
“Nanti juga 1 Oktober kita lakukan pengawasan terhadap produk liquid vape jadi kita ada tim pengawasan yang akan turun ke lapangan. Pengecekan ke masing-masing outlet vape apakah liquidnya ada pita cukainya,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Syarif Hidayat.
Syarif Hidayat menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap para brewers mengenai bahan-bahan dan proses pembuatan liquid serta pembinaan apakah mereka sesuai ketentuan pembuatannya.
“Masa tenggang pengenaan cukai liquid vape dan sosialisasi dirasa cukup. Diberlakukan pengenaan cukai 1 Oktober setelah itu akan dikenakan sanksi jika brewers yang belum mengenakan pita cukai,” imbuhnya.
Sementara itu perwakilan brewers dari BALI I Gede Agus Mahartika menyampaikan pengenaan cukai terhadap liquid vape diapresiasi dan lebih aman untuk memproduksi dan menjualnya karena sudah legal.
“Jadi tidak ada lagi ketar ketir akan ada operasi dan lainnya karena ini sudah didukung langsung oleh Bea dan Cukai. Dan kita bisa turut berkontribusi terhadap pendapatan pajak dari cukai baik bagi daerah dan Nasional,” ungkapnya.
Mengenai pengenaan cukai ini akan berdampak pada kenaikan harga terhadap liquid vape itu sendiri namun daya beli vaporizer dirasa akan stabil tidak terjadi penurunan.
Kedepan diharapkan akan ada penetrasi bahan pembuatan liquid dari lokal tidak impor lagi sehingga cost produksi dan harga jual tidak akan terlalu tinggi seperti saat ini ditambah dengan pengenaan cukai.
Direktorat Narkoba Polda Bali pun akan mengawasi para produsen dan bahan-bahan yang digunakan para brewers dalam memproduksi liquid vape.
“Kita sudah bekerjasama dengan Asosiasi Vape Bali bahan yang digunakan membuat liquid vape noticenya diberikan kepada kami begitu juga daftar home industrinya di daerah mana saja. Nanti kita akan menugaskan anggota melakukan control tiap bulannya sebagai wujud pengawasaan kami terhadap barang-barang yang digunakan sebagai bahan pembuatan vape,” tutur Wakil Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko.
Pengenaan cukai liquid vape ini telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Menyusul hal tersebut para brewers harus memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) untuk setiap produk liquid vape mereka.
“Proses pengajuan hingga penerbitan NPPBKC tidak dikenakan biaya sama sekali jika ada yang memungut biaya laporkan ke saya,” tegas Syarif Hidayat.(*)
Liquid Vape Dikenakan Cukai, Brewers di Bali Mengaku Lebih Aman Memproduksi Liquid-nya
Reviewed by Unknown
on
September 26, 2018
Rating:
Reviewed by Unknown
on
September 26, 2018
Rating:


