Dihukum 15 Tahun Penjara, Mantan Presiden Korsel Lee Myung-bak Banding
INFO TERKINI - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang pekan lalu menghukumnya 15 tahun penjara karena korupsi.
Dilansir dari Asia One, Sabtu (13/10), banding yang akan diajukan Lee Myung-bak dikatakan langsung oleh pengacaranya pada hari Jumat (12/10). Lee dinyatakan bersalah atas tuduhan penyuapan dan penggelapan.
Politisi konservatif, yang memimpin Konstruksi Hyundai sebelum pemilihannya menjadi presiden, secara terpisah diperintahkan untuk membayar denda 13 miliar won (S$15,8 juta) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pengadilan menemukan, Lee, 76, adalah pemilik de-facto DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil kontroversial yang diklaimnya milik saudara laki-lakinya, yang ia gunakan untuk membuat dana gelap senilai sekitar 24 miliar won.
Dia juga dinyatakan bersalah menerima hampir 6 miliar won dari Samsung Electronics dengan imbalan pengampunan presiden untuk ketuanya, yang telah menerima hukuman penjara karena penggelapan pajak.
"Lee memutuskan untuk mengajukan banding atas semua putusan yang diumumkan dalam putaran pertama persidangan," kata pengacara Lee, Kang Hoon, kepada kantor berita Yonhap.
Presiden Korea Selatan memiliki kecenderungan untuk berakhir di penjara setelah mereka berkuasa, biasanya setelah rival politik mereka pindah ke Blue House kepresidenan. Keempat presiden Korea Selatan yang hidup telah dihukum karena pelanggaran kriminal.
Penerus Lee, Park Geun-hye, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dan didenda jutaan dolar karena suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia digulingkan tahun lalu karena skandal korupsi nasional yang mendorong protes jalanan besar-besaran.
Dihukum 15 Tahun Penjara, Mantan Presiden Korsel Lee Myung-bak Banding
Reviewed by Unknown
on
October 13, 2018
Rating:
Reviewed by Unknown
on
October 13, 2018
Rating:



