Seo Services

Perpres Untuk Tangkal Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Perpres Untuk Tangkal Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme







INFO TERKINI  (Medan) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) semakin gencar menyosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenai manfaat dari korporasi.
"Sebab tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan," kata Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat P. Silitonga, saat membuka acara sosialisasi Perpres Nomor 13 tahun 2018 di Kota Medan, Kamis (18/10).
Daulat menambahkan, diperlukan adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali Pemilik Manfaat dari suatu korporasi. Hal itu berguna untuk memperoleh informasi mengenai Pemilik Manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum. Juga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana pendanaan terorisme.
Maka diperlukannya sistem Pelayanan Administrasi Korporasi. Adalah sistem administrasi yang diselenggarakan oleh instansi berwenang dalam pemberian pelayanan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran korporasi, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
"Termasuk di Ditjen AHU yang mempunyai kewenangan dalam melegalkan suatu korporasi," jelas Daulat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Ardiyansah menambahkan, pemberantasan penyimpangan Pemilik Manfaat suatu korporasi. Hal tersebut, dikarenakan pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal hanya meng-cover mengenai perseroan terbatas.
Maka tindakan pemberantasan penyimpangan Pemilik Manfaat suatu korporasi tidak hanya menyasar Perseroan Terbatas saja. Melainkan korporasi yang lainnya seperti Yayasan, CV dan Firma.
"Karena banyak pemodal yang juga tidak diketahui identitas dan keberadaannya. Sehingga sulit untuk menentukan siapa Pemilik Manfaat yang sebenarnya," ucap Ardiyansah.
Novariza spesialis kerja sama KPK yang turut hadir sebagai narasumber sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, mengatakan, pemidanaan korporasi menjadi penting dan persamaan perlakuan di depan Hukum. Sehingga perlu didorong integritas di sektor swasta dan penguatan sistem compliance  pertumbuhan ekonomi terhadap badan  hukum maupun bukan badan hukum.
"Termasuk perusahaan, Yayasan, CV, Firma, Asosiasi, dan bentuk lain selama merupakan perkumpulan orang atau kekayaan," ucap Novariza.
Novariza menjelaskan juga hal itu ada dalam PERMA Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur ketentuan umum, termasuk bentuk korporasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dan pengurus yang juga meliputi penerima manfaat (beneficial owners).
Sedangkan tata cara penanganan perkara dengan pelaku tindak pidana. Adalah korporasi, mulai dari tata cara pemeriksaan sampai dengan penanganan korporasi induk.
"Substansi dan yang berhubungan serta korporasi yang melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan serta pemisahan," ungkap Novariza.
Sementara itu, Kepala Seksi Badan Hukum Sosial Ditjen AHU, Hilda Mulyadin menyatakan, dimaksud dengan Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Adapun memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini
"Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar," terang Hilda Mulyadin.


Perpres Untuk Tangkal Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Perpres Untuk Tangkal Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Reviewed by Unknown on October 18, 2018 Rating: 5
Powered by Blogger.