Seo Services

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumut Amankan 9 Tersangka

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumut Amankan 9 Tersangka







INFO TERKINI  (Medan) - Direktorat Reserse Narkoba menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41.5 kilogram dari jaringan Internasional. Jumlah itu berdasarkan tangkapan yang dilakukan secara terpisah, yakni Tanjung Balai, Tanjung Morawa, dan Kota Medan.
Dari empat lokasi terpisah itu, petugas juga mengamankan sembilan orang tersangka yang merupakan kurir. Tercatat, penangkapan sejak tanggal 6-14 Oktober 2018.
Kesembilan tersangka itu, di antaranya FM (33), W (43), dan IP (43), warga Tanjung Balai, BA (36), warga Loukseumawe, MN (46), MY (40) dan M (32), warga Aceh Utara, HS (30), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang, dan IF (32) warga Pekanbaru, Riau.
"Lima dari sembilan ditembak pada bagian kaki," kata Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiyanto di Mako Polda Sumut, Jumat (19/10).
Penangkapan pertama di Tanjung Balai pada 6 dan 7 Oktober 2018. Awalnya petugas menangkap FM, yang mengaku menjemput narkotika dari Port Klang, Malaysia, bersama W dan IP. Kedua rekannya itu kemudian ditangkap.
W dan IP mengaku disuruh BA alias R. Dia kemudian ditangkap di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangan keempat tersangka disita tujuh bungkus atau 7 kilogram sabu-sabu.
Lanjut Mardiaz menjelaskan, penangkapan kedua di Jalan Gagak Hitam, Medan, tepatnya di pool Bus Simpati Star, Kamis (11/10) pukul 21.00 WIB. Tiga tersangka ditangkap, yaitu MN, MY, dan M. Disita barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang baru tiba dari Aceh.
Selanjutnya, di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (12/10) pukul 17.00 WIB. Di lokasi ini, petugas menangkap HS dengan barang bukti 4.5187 kilogram sabu. Narkotika itu disimpan pelaku di dalam loudspeaker.
Terakhir, menangkap IS di Jalan Sisingamangaraja, sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10) pukul 01.00 Wib. Disita barang-bukti 20 Kg sabu-sabu. Narkotika itu baru dibawanya dari Bengkalis, Riau.
"Jadi, total yang disita 41.518.7 gram atau 41.5 kilogram sabu-sabu," ujar Mardiaz.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumut Amankan 9 Tersangka Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumut Amankan 9 Tersangka Reviewed by Unknown on October 19, 2018 Rating: 5
Powered by Blogger.